WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB :

1 Kepala Sekolah

Wewenang :

  • Menerbitkan dokumen yang dikeluarkan sekolah.
  • Memberi pembinaan warga sekolah
  • Memberi penghargaan dan sanksi
  • Memberi penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan

Tanggung Jawab :

  • Menjaga terlaksananya dan ketercapaian program kerja sekolah
  • Menjaga keterlaksanaan  Pedoman Mutu
  • Menjabarkan, melaksanakan dan mengembangkan Pembelajaran Kurikulum/Program SMK.
  • Mengembangkan SDM.
  • Melakukan pengawasan dan supervisi tenaga pendidik dan kependidikan.
  • Melakukan hubungan kerjasama dengan pihak luar
  • Merencanakan, mengelola dan mempertanggung jawabkan keuangan
  • Mengangkat dan menetapkan personal struktur organisasi.
  • Menetapkan Program Kerja Sekolah
  • Mengesahkan perubahan kebijakan mutu organisasi
  • Melegalisasi dokumen organisasi
  • Memutuskan mutasi siswa
  • Mengusulkan promosi dan mutasi pendidik dan tenaga kependidikan

 

2 Wakil Kurikulum

Wewenang :

  1. Memeriksa, menyetujui rencana pembelajaran tiap program Pembelajaran
  2. Memverifikasi Kurikulum
  3. Merencanakan dan melaksanakan bimbingan belajar dan try out kelas 3
  4. Mengimplementasikan sistem mutu
  5. Meninjau  sistem mutu

Tanggung Jawab :

  1. Menyusun program kerja bidang Kurikulum/Program
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengembangan Kurikulum/Program
  3. Memantau pelaksanaan Pembelajaran
  4. Menyelenggarakan rapat koordinasi Kurikulum
  5. Mengkoordinasikan pengelolaan perpustakaan
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi pembelajaran
  7. Menyusun kalender pendidikan dan jadual pembelajaran
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan Pembelajaran
  9. Mengusulkan tugas mengajar pada masing-masing guru
  10. Menghitung dan melaporkan jam mengajar guru
  11. Merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan
  12. Mengidentifikasi dan mengelola program-program untuk perbaikan sistem mutu
  13. Melaporkan kepada Kepala Sekolah kondisi dan status dari penerapan sistem manajemen mutu
  14. Menyusun Prosedur Mutu yang diketahui oleh Kepala Sekolah
  15. Mengadakan Penelitian, Pengembangan tentang Mutu secara pereodik 1 tahun dua kali 

3. Wakil Kesiswaan

Wewenang :

  1. Melakukan tindakan terhadap siswa terkait pelanggaran tata tertib siswa
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan lomba
  3. Mengkoordinasikan ekstra kurikuler
  4. Mengkoordinasikan peringatan hari-hari besar

Tanggungjawab :

  1. Membuat program kerja pembinaan kesiswaan
  2. Mengkoordinasikan PSB ( Penerimaan Siswa Baru )
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan Masa Orientasi peserta didik (MOS)
  4. Mengkoordinasikan pemilihan kepengurusan dan diklat OSIS
  5. Mengkoordinasikan penjaringan dan pendistribusian semua bentuk beasiswa
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan 4K2 (ketertiban, kedisiplinan, keamanan,  dan kekeluargaan)
  7. Membina program kegiatan OSIS
  8. Memeriksa dan menyetujui rencana kerja pengurus Osis

4. Operator Sekolah

 

5. Tata Usaha (TU)

Wewenang:

  1. Menegur staf /tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan tugas
  2. Memberi ijin, cuti staf tata usaha
  3. Memanggil tenaga kependidikan terkait  administrasi kepegawaian
  4. Memanggil tenaga pendidik seijin Kepala Sekolah terkait administrasi kepegawaian

Tanggung jawab :

  1. Menyusun program kerja tata usaha sekolah
  2. Mendata dan mengajukan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan
  3. Mengkoordinasikan urusan administrasi sekolah
  4. Menyusun laporan ketatausahaan secara berkala
  5. Merencanakan melaksanakan dan melaporkan data pokok pendidikan
  6. Melakukan koordinasi rekrutmen sumber daya manusia (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  7. Mengkoordinasikan keuangan rutin sekolah
  8. Melaporkan pertanggung jawaban keuangan rutin sekolah

6. Ketua Program Keahlian

Wewenang     :

  1. Melakukan langkah-langkah efisien dan efektif guna kelancaran pembelajaran di program keahlian
  2. Memberi masukan penilaian kinerja pendidik
  3. Memberi sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib.
  4. Mengusulkan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan
  5. Mengusulkan kebutuhan bahan dan peralatan pembelajaran
  6. Mengusulkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan program keahlian

Tanggung jawab :

  1. Menyusun program kerja
  2. Mengkoordinasikan tugas guru dalam pembelajaran
  3. Mengkoordinasikan pengembangan bahan ajar
  4. Memetakan kebutuhan sumber daya untuk pembelajaran
  5. Memetakan  dunia industri yang relevan
  6. Mengkoordinasikan  program praktik kerja industri
  7. Melaksanakan ujian produktif
  8. Menginventarisasi fasilitas pembelajaran program keahlian
  9. Melaporkan ketercapaian program kerja

 

Guru

7. Siswa